Pages

Sunday, April 15, 2012

Hukum Mencium Tangan

Mencium tangan. Sebuah kebiasaan yang dilakukan untuk menghormati seseorang yang kita anggap lebih terhormat/lebih berilmu dari kita, semisal guru, ustadz, kyai, orang tua kita dan lainnya. Tapi, apakah kebiasaan ini dibolehkan dalam Islam? Kalau mencium tangan kedua orang tua, sudah pasti Rasulullah sangat menganjurkannya, karena itu bukti kita berbakti kepada beliau. Tapi kalau kepada ustadz atau kyai?

Ada beberapa persyaratan boleh tidaknya mencium tangan saat berjabat tangan. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan bahwa tentang cium tangan dalam hal ini terdapat banyak hadits dan riwayat dari salaf yang secara keseluruhan menunjukkan bahwa hadits tersebut adalah shahih dari Nabi. Oleh karena itu, kami berpandangan bolehnya mencium tangan seorang ulama (ustadz atau kyai) jika memenuhi syarat berikut ini: 

1.       Cium tangan tersebut tidak dijadikan sebagai kebiasaan. Sehingga pak kyai terbiasa menjulurkan tangannya kepada murid-muridnya. Begitu pula murid yang ngalap berkah dengan mencium tangan gurunya. Hal ini dikarenakan Nabi sendiri jarang-jarang tangan beliau dicium oleh para sahabat. Jika demikina maka tidak boleh menjadikannya kebiasaan yang dilakukan terus menerus sebagaimana kita ketahui dalam pembahasan kaedah-kaedah fiqih. 

2.       Cium tangan tersebut tidaklah menyebabkan ulama tersebut merasa sombong dan lebih baik dari pada yang lain dan menganggap dirinyalah yang paling hebat sebagaimana realita yang ada pada sebagian kyai. 

3.       Cium tangan tersebut tidak menyebabkan hilanganya sunnah Nabi yang sudah diketahui, semisal jabat tangan. Jabat tangan adalah suatu amal yang dianjurkan berdasarkan perbuatan dan sabda Nabi. Jabat tangan adalah sebab rontoknya dosa-dosa orang yang melakukannya sebagaimana terdapat dalam beberapa hadits. Oleh karena itu, tidaklah diperbolehkan menghilangkan sunnah jabat tangan karena mengejar suatu amalan yang status maksimalnya adalah amalan yang diperbolehkan (mencium tangan).

Sumber: Majalah Furqon Edisi 82, September 2011

0 komentar:

Post a Comment