Pages

Sunday, April 15, 2012

Pencuri dalam Sholat

Pernahkah anda melihat saat di masjid, ada seseorang yang sholat hanya dalam hitungan tak sampai 5 menit? Atau anda sendiri mengalaminya, saat menjadi makmum dan imamnya yang luar biasa cepatnya melaksanakan shalat. Apalagi saat sholat-sholat sirriyah saat imam tidak memperdengarkan bacaan-bacaan Al-Qur’annya kepada makmum. Pastilah saat kita baru mengucapkan ‘Alhamdulillahi rabbil ‘aalamiin’ imam sudah ruku’, dan ketika kita baru ruku’ imam sudah I’tidal, dan ketika baru saja kita bangkit dari ruku’ imam sudah sujud. 
Tentunya semua gerakan-gerakan shalat  yang dilakukan oleh imam tidak sempurna. Dan di benak kita pasti bertanya-tanya, bagaimana bisa surat Al-Fatihah yang terdiri 7 ayat dan surat-surat pendek dibaca dalam hitungan detik?
Inilah yang dikatakan oleh Rasulullah sebagai pencuri shalat, seperti dalam haditsnya:
                “Seburuk buruk pencuri adalah seseorang yang mencuri dari shalatnya. (Para Sahabat bertanya): Bagaimana seseorang bisa mencuri dari shalatnya? (Rasul menjawab): Ia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya” (HR. Ahmad dan At Thabrani)
Bahkan tergesa-gesa dalam shalat sehingga gerakan ruku’ dan sujud tidak dilakukan secara thuma’ninah bisa berakibat pada tidak sahnya shalat.
                Dari Abu Hurairah: Bahwasanya Rasulullah SAW masuk kedalam masjid, kemudian masuk pula seorang laki-laki itu melakukan shalat kemudian mengucapkan salam kepada Nabi SAW. Nabi menjawab, “Kembalilah ulangi shalat, karena sesungguhnya engkau belum shalat.” Maka kemudian laki-laki itu mengulangi shalat sebagaimana shalatnya sebelumnya, kemudian ia mendatangi Nabi dan mengucapkan salam, kemudian Nabi mengatakan: “Kembali ulangilah shalat karena engkau belum shalat” (Hal ini berulang hingga 3x)
                Maka kemudian laki-laki itu mengatakan: “Demi Yang Mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak bisa melakukan lebih baik dari shalatku tadi, maka ajarilah aku” Rasul bersabda: “Jika engkau berdiri untuk shalat, bertakbirlah, kemudian bacalah yang mudah bagimu dari Al-Qur’an, kemudian ruku’lah sampai engkau thuma’ninah dalam ruku’, kemudian bangkitlah dari ruku’ sampai engkau thuma’ninah beri’tidal, kemudian sujudlah sampai engkau thuma’ninah dalam sujud, kemudian bangkitlah dari sujud sampai engkau thuma’ninah dalam sujud, kemudian sujudlah sampai engkau thuma’ninah dalam sujud, kemudian bangkitlah sampai engkau thuma’ninah dalam duduk, dan lakukanlah hal yang demikian ini pada seluruh shalatmu” (HR. Al-Bukhari-Muslim)

Dalam hadits di atas Rasulullah memerintahkan kepada seseorang tersebut untuk mengulangi shalatnya karena Ia (laki-laki tersebut) melakukan shalat dengan tergesa-gesa.Maka wajib bagi kita untuk mengerjakan shalat dengan thuma’ninah dan tidak tergesa-gesa karena hal tersebut merupakan salah satu rukun shalat, yang apabila tidak dilaksanakan menyebabkan batalnya shalat.

Sumber: Majalah Furqon Edisi 61, Desember 2009, dengan pengubahan

0 komentar:

Post a Comment